Kiai Ponpes Ndolo Kusumo Pati Lakukan Pencabulan Terhadap 8 Santri, Masih Dalami Kasus Polisi Belum Tangkap Pelaku
--
Pelaku Pencabulan Belum Ditangkap
Walaupun kasus ini sudah menjadi sorotan publik saat ini, sayangnya penanganan kasus pencabulan di pondok ini tidak kunjung ditangani. Karena hal tersebut, masyarakat dibuat resah karena pihak kepolisian lamban dalam menangani kasus ini.
Sampai saat ini Polresta Pati belum menahan A walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. A sebetulnya sudah ditetapkan tersangka sejak 28 April 2026.
Polisi justru baru akan memanggil A untuk dimintai keterangan. Tapi mereka belum menjelaskan tanggal pasti kapan A dipanggil. Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, pemanggilan itu bertujuan untuk mendalami kasus dugaan pencabulan yang diduga telah berlangsung sejak 2024.
"Untuk langkah selanjutnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ujar AKP Dwi Atma Yofi saat ditemui di Pendopo Pati, Minggu (3/5).
Baca juga: Siapa Inka Andestha? Sosok Wanita Cantik yang Jadi Pendamping Pratama Arhan Saat Wisuda Kelulusan
Baca juga: Intip Momen Pratama Arhan Wisuda di UDINUS, Jadi Lulusan Pertama yang Terima Ijazah Blockchain!
Saat didesak apakah pemanggilan itu akan berujung pada penahanan tersangka, Kabag Ops berharap demikian.
"Harapannya seperti itu," kata Kabag Ops.
Maraknya kasus pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan karena seharusnya lingkungan pendidikan menjadi salah satu tempat aman bagi masyarakat. Cepat dan tegasnya respon dari pihak kepolisian maupun institusi terkait sangat diharapkan di setiap kasus yang terjadi untuk mendapatkan keadilan bagi para korban.
Itulah informasi tentang Pelecehan yang dilakukan oleh Ponpes Ndolo Kusumo Pati, namun polisi belum tangkap tersangka. Ikuti kami terus untuk update berita terkini biar kamu nggak ketinggalan!