Kasus Pemerkosaan oleh Pemilik Cafe di Nganjuk Viral dengan Modus Minta Buang Sampah, Korban Masih di Bawah Umur!
--
Polres Nganjuk Tindak Lanjut Kasus
Setelah kasus pemerkosaan itu menimpa RS, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke polres setempat. Kasubsi Penmas Polres Nganjuk, Aiptu Achmad Arifin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kejadian ini tepat pada Selasa kemarin.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim. Dalam proses penyelidikan,” ujar Arifin menegaskan bahwa kasus ini kini tengah ditangani.
Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan pelaku masuk dalam kategori tindak pidana berat. Pelaku akan dihukum atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang diatur secara tegas dalam Pasal 473 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan ini dibuat khusus guna melindungi hak-hak serta keselamatan anak-anak yang belum dewasa dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Maraknya kasus pelecehan maupun kekerasan seksual menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan karena seharusnya lingkungan pendidikan menjadi salah satu tempat aman bagi masyarakat. Cepat dan tegasnya respon dari pihak kepolisian maupun institusi terkait sangat diharapkan di setiap kasus yang terjadi untuk mendapatkan keadilan bagi para korban.
Itulah informasi tentang Kasus Pemerkosaan oleh Pemilik Cafe di Nganjuk Viral. Ikuti kami terus untuk update berita terkini biar kamu nggak ketinggalan!