Profil Hellyana Wagub Babel, Dipenjara Selama 4 Bulan Usai Lakukan Penipuan Tak Bayar Tagihan Hotel Sebesar Rp 22 Juta!
--
Kontroversi Hellyana Wagub Babel
Kasus yang menimpanya tersebut bermula dari penggunaan fasilitas di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang pada periode Agustus 2023 hingga September 2024. Hellyana disebut memesan kamar hotel, ruang pertemuan, paket meeting, konsumsi, hingga fasilitas lainnya untuk sejumlah kegiatan melalui perantara Nuraida Adelia Saragih alias Adelia selaku manajer hotel sekaligus pelapor dalam kasus ini.
Namun, tagihan atas penggunaan fasilitas tersebut disebut tidak pernah dibayarkan kepada pihak hotel. Pelapor mengaku telah berulang kali menagih pembayaran kepada terdakwa, tetapi tidak mendapat penyelesaian sehingga perkara akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku harus menutup biaya tagihan hotel dan fasilitas lainnya menggunakan uang pribadi senilai Rp 22.257.000.
Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut dijatuhi hukuman empat bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan pembayaran tagihan hotel. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrolan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026).
Baca juga: Cara Download Delta Executor Roblox Terbaru, Siap Bantu Permainanmu Makin Gacor!
Namun, putusan majelis hakim itu disebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara bagi terdakwa.
Sebelumnya jaksa menyatakan Hellyana terbukti melakukan penipuan terkait pembayaran tagihan hotel. Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa menggunakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut hukuman delapan bulan penjara.
Persidangan kasus ini sebelumnya juga sempat diwarnai aksi demonstrasi serta pengumpulan uang receh dari pendukung Hellyana yang menilai perkara tersebut sarat kepentingan politik.
Itulah informasi tentang Hellyana Wagub Babel yang perlu kamu tahu. Ikuti kami terus untuk update berita artis tanah air terkini!