Thursday 21st of May 2026

Intip Harta Kekayaan Hellyana Wagub Babel, Pejabat Publik Tak Bayar Tagihan Hotel Dipenjara Selama Empat Bulan!

Intip Harta Kekayaan Hellyana Wagub Babel, Pejabat Publik Tak Bayar Tagihan Hotel Dipenjara Selama Empat Bulan!

--

MITRA AUTO - Hellyana Wagub Babe sedang ramai diperbincangan publik karena dilaporkan tak bayar tagihan hotel sebesar Rp 22 Juta. Simak lebih lanjut untuk tahu informasi lengkapnya!

Nama Hellyana Wagub Babel sedang ramai diperbincangkan publik sejak kasusnya yang beredar luas di publik. Ia diduga tidak membayar tagihan hotel hingga dijebloskan ke penjara.

Semakin dikenalnya sosok Hellyana Wagub Babel, netizen mulai mengulik informasi mengenai Wagub satu itu. Netizen pun mulai mengulik harta kekayaan Wakil Gubenur satu itu.

Ingin tahu lebih lanjut? Baca artikel ini sampai habis ya!

Baca juga: Deretan Lineup Closing Marapthon Season 3, Festivaaal Marapthon: The Last Tale Dimeriahkan oleh Puluhan Musisi Tanah Air!

Baca juga: Profil Hellyana Wagub Babel, Dipenjara Selama 4 Bulan Usai Lakukan Penipuan Tak Bayar Tagihan Hotel Sebesar Rp 22 Juta!

Kronologi Kasus Hellyana Wagub Babel

Kasus yang menimpanya tersebut bermula dari penggunaan fasilitas di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang pada periode Agustus 2023 hingga September 2024. Hellyana disebut memesan kamar hotel, ruang pertemuan, paket meeting, konsumsi, hingga fasilitas lainnya untuk sejumlah kegiatan melalui perantara Nuraida Adelia Saragih alias Adelia selaku manajer hotel sekaligus pelapor dalam kasus ini.

Namun, tagihan atas penggunaan fasilitas tersebut disebut tidak pernah dibayarkan kepada pihak hotel. Pelapor mengaku telah berulang kali menagih pembayaran kepada terdakwa, tetapi tidak mendapat penyelesaian sehingga perkara akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku harus menutup biaya tagihan hotel dan fasilitas lainnya menggunakan uang pribadi senilai Rp 22.257.000.

Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut dijatuhi hukuman empat bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan pembayaran tagihan hotel. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrolan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026).

Namun, putusan majelis hakim itu disebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara bagi terdakwa.

Sebelumnya jaksa menyatakan Hellyana terbukti melakukan penipuan terkait pembayaran tagihan hotel. Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa menggunakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut hukuman delapan bulan penjara.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST