Wednesday 3rd of June 2026

Pleidoi Kasus Chromebook Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini, Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo dan Jokowi

Pleidoi Kasus Chromebook Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini, Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo dan Jokowi

--

Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Terkait kasus chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga harus mengganti uang sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa meyakini Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Dalam surat dakwaan, korupsi itu diduga terjadi melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga: Cathlyn Yvaine Lesmana Dihapus dari Seleksi Paskibra Karena Tak Kuasai Bahasa Daerah? Respon Kesbangpol Jadi Sorotan Publik

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Honda Brio Listrik, Tawarkan Konsep Joy of Driving dengan Performa Sporty

Baca juga: VIRAL! Youtuber AM Kasus Whip Pink, Alami Kelumpuhan Temporer Sampai Dijemput Paksa Polisi

Jaksa menguraikan kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Itulah informasi mengenai Pleidoi Kasus Chromebook yang sedang ramai diperbincangkan warga hari ini. Ikuti kami terus untuk update berita viral tanah air terkini biar kamu nggak ketinggalan informasinya!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST