Korban KDRT Aiptu N Alami Luka Bakar 47 Persen, Dicekoki Sabu Hingga Ajak Racik Narkoba Sejak Awal Pernikahan
--
ROOT MITRA AUTO - Berikut adalah informasi mengenai Korban KDRT Aiptu N yang sedang ramai di media sosial. Simak terus artikel di bawah ini biar kamu nggak ketinggalan informasi lengkapnya!
Belakangan ini banyak sekali kabar menghebohkan yang membuat warganet geleng-geleng kepala. Salah satu berita menghebohkan tersebut adalah Korban KDRT Aiptu N hingga alami luka bakar.
Ingin tahu lebih lanjut? baca artikel ini sampai habis ya!
Baca juga: Pihak Ruben Onsu Laporkan Jordi Onsu, Beri Peringatan Untuk Berhenti Umbar Masalah Keluarga
Baca juga: Alasan Tarif Listrik Seharusnya Naik, Istana Ungkap Pilih Tahan Untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Baca juga: Kendaraan Mati Pajak Tidak Bisa Beli BBM, Pihak Pertamina Tegaskan Bukan Kebijakan Perusahaan
Korban KDRT Aiptu N
MAN (30), ibu rumah tangga warga Kota Cirebon, Jawa Barat, dikabarkan menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang oknum anggota Polri aktif, Aiptu N di Polres Tegal Kota.
Korban yang merupakan istri siri dari terduga pelaku juga masih terus menjalani penanganan intensif di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon. Korban kini juga mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum korban dari Hotman 911, Raden Reza Pramadia, mengungkapkan kondisi kliennya memprihatinkan setelah sekitar 2 tahun mengalami siksaan. Bentuk penyiksaan yang disebut meliputi pemukulan, pemaksaan hubungan seksual menyimpang, dipaksa mengonsumsi sabu, hingga disiram air keras.
"Jadi mengakibatkan luka bakar sekitar 47 persen," kata Reza, dikutip, Senin (6/7/2026).
Raden Reza menyampaikan kepastian proses pendampingan dari LPSK diputuskan setelah menjenguk korban yang saat ini masih dirawat di RSD Gunung Jati.