Protes Retribusi dan Status Kios, Ratusan Pedagang 3 Pasar Tradisional Geruduk Balai Kota Kediri
--
MITRA AUTO - Ratusan pedagang tradisional yang berasal dari tiga pasar besar di Kota Kediri menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan mendatangi Balai Kota Kediri dan Kantor DPRD Kota Kediri.
Massa pedagang yang diperkirakan berjumlah sekitar 135 orang tersebut berhimpun untuk menyuarakan penolakan keras terhadap sejumlah kebijakan tata kelola pasar baru yang diterapkan oleh pihak Perumda Pasar Joyoboyo. Kebijakan tersebut dinilai sangat memberatkan kelangsungan usaha pedagang kecil di tengah kondisi pasar yang kian sepi pembeli.
Massa demonstran yang mengikuti aksi ini merupakan para pedagang dari Pasar Bandar, Pasar Pahing, dan Pasar Setono Betek. Mereka datang dengan membawa berbagai spanduk dan poster berisi kritikan tajam terhadap jajaran manajemen pengelola pasar tradisional.
Beberapa tulisan poster yang mencolok di antaranya berbunyi “Pejabat PD Pasar Makin Lemu, Pedagang Cilik Tambah Kuru” dan “Bakul Cilik Sakdermo Golek Nafkah”. Aksi ini mencerminkan rasa frustrasi para pedagang terhadap regulasi yang dirasa tidak berpihak pada rakyat kecil.
Salah satu poin krusial yang menjadi pemantik utama demonstrasi ini adalah adanya kebijakan perubahan status kepemilikan tempat berdagang, dari yang semula berbasis Hak Guna Bangunan (HGB) diubah sepihak menjadi sistem hak sewa tahunan. Berdasarkan aturan baru tersebut, setiap pedagang diwajibkan membayar biaya sewa kios sebesar Rp 200 ribu per tahun untuk satu unit kios.
Yang membuat para pedagang resah adalah adanya klausul ancaman penyitaan atau pengambilalihan kios secara paksa oleh Perumda Pasar Joyoboyo apabila pedagang mengalami keterlambatan pembayaran dalam kurun waktu tertentu.
Koordinator aksi pedagang, Yunus, menyatakan bahwa tindakan Perumda Pasar Joyoboyo menyamaratakan regulasi antara Pasar Bandar, Pasar Pahing, dan Pasar Setono Betek dengan pasar berskala besar seperti Pasar Grosir Ngronggo dan Pasar Banjaran adalah sebuah kekeliruan besar.
Menurutnya, Pasar Grosir dan Pasar Banjaran memiliki keunggulan produk komoditas khas yang selalu dicari tengkulak, seperti pasokan sayur segar dan unggas, sehingga perputaran uangnya jauh lebih stabil. Sementara tiga pasar tradisional yang ikut unjuk rasa saat ini kondisinya sangat memprihatinkan dan sepi pengunjung.
Selain masalah status sewa kios, massa pedagang juga menuntut penghapusan kebijakan retribusi masuk pasar yang dibebankan kepada pengunjung maupun pedagang, serta mendesak adanya pencopotan jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo karena dianggap gagal menyejahterakan pasar tradisional. Perwakilan demonstran kemudian ditemui oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi. Pihak pemerintah daerah menjelaskan bahwa regulasi pengelolaan pasar tersebut memang merupakan wewenang penuh dari Perumda Pasar Joyoboyo yang sudah diamanatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Lantaran belum mendapatkan titik temu dan solusi konkret pada aksi hari pertama di Balai Kota, puluhan perwakilan pedagang melanjutkan aspirasi mereka dengan mendatangi Kantor DPRD Kota Kediri keesokan harinya untuk menggelar rapat dengar pendapat lesehan bersama Komisi B. Anggota dewan berjanji akan mengkaji ulang poin-poin di dalam Perda dan Perwali terkait agar tidak mencekik perekonomian warga. Jika jalur legislatif ini tetap menemui jalan buntu, pihak pedagang menegaskan akan melayangkan surat keberatan secara langsung kepada Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tertinggi dari badan usaha milik daerah tersebut.