Friday 2nd of October 2026

Penindakan Bakal Diperkuat, Komdigi Resmi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online

Penindakan Bakal Diperkuat, Komdigi Resmi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai Komdigi resmi blokir konten judi online yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menangani sekitar 4,1 juta konten perjudian online di ruang digital Indonesia. Penindakan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dalam rentang 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemutusan akses terhadap konten judi online akan terus dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena pelaku terus mencari berbagai cara untuk kembali menyebarkan promosi perjudian setelah akses sebelumnya dihentikan.

Baca juga: Tutorial Cek BSU Kemnaker 2026, Hanya Pakai NIK! Ini Dia Cara Mudah Terima Bantuan Subsidi

“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan bahwa dari total konten yang telah ditangani, sekitar 3,6 juta di antaranya berupa situs web dan alamat IP yang dapat dilakukan pemutusan akses. Meutya menyebut pemberantasan judi online menghadapi tantangan karena jaringan tersebut terus bermunculan menggunakan situs, akun, maupun jalur distribusi baru.

Salah satu pola yang ditemukan adalah pemanfaatan kolom komentar pada platform digital untuk menyebarkan promosi perjudian.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegas Meutya.

Menurut Meutya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan konten yang beredar di internet. Infrastruktur yang digunakan jaringan judi online juga dapat berada di luar Indonesia, sementara sasaran yang dituju merupakan masyarakat Indonesia. Kondisi tersebut membuat penanganannya membutuhkan kerja sama berbagai pihak.

Baca juga: GEGER! Anggota DPRD Banyuwangi Terjerat Kasus Narkoba, Gerindra Serahkan Sanksi ke DPP

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.

Karena itu, pemerintah mendorong koordinasi antara Komdigi, aparat penegak hukum, industri digital, dan masyarakat. Penanganan tidak hanya diarahkan untuk memutus akses terhadap konten, tetapi juga mengejar pihak yang berada di balik operasional jaringan perjudian online.

“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” katanya.

Komdigi juga meminta platform digital meningkatkan kemampuan deteksi dan pencegahan agar layanannya tidak dimanfaatkan sebagai media distribusi judi online. Meutya menilai peran masyarakat turut dibutuhkan karena pola penyebaran konten dapat berubah dengan cepat.

Baca juga: Ratusan Hotel dan Vila di Bali Banyak Dijual, Inikah Pertanda Sektor Pariwisata Bali Mulai Lesu?

“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” ujar Meutya.

Pemerintah juga mengajak masyarakat melaporkan konten perjudian melalui kanal resmi sehingga temuan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST