Aturan Baru! Insentif Dapur MBG Kini Dihitung Rp2000 per Porsi, SPPG yang Tak Beroperasi Tak Dibayar
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai insentif SPPG dinaikkan Rp2.000 per porsi yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan perubahan pada mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah makanan yang disalurkan, yakni Rp2.000 untuk setiap porsi.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan perubahan tersebut dilakukan agar besaran insentif lebih sebanding dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur. Sebelumnya, SPPG dengan jumlah penerima berbeda tetap memperoleh nominal insentif yang sama.
Baca juga: Tutorial Cek BSU Kemnaker 2026, Hanya Pakai NIK! Ini Dia Cara Mudah Terima Bantuan Subsidi
“Sebelumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono.
Dalam skema baru tersebut, insentif hanya diberikan kepada dapur yang benar-benar menjalankan pelayanan MBG. SPPG yang terkena penghentian sementara atau tidak melakukan pelayanan karena kondisi tertentu tidak memperoleh insentif pada periode tersebut.
“Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan,” jelas Sudaryono.
Baca juga: GEGER! Anggota DPRD Banyuwangi Terjerat Kasus Narkoba, Gerindra Serahkan Sanksi ke DPP
Ketentuan tersebut juga berlaku ketika layanan MBG berhenti karena hari libur nasional maupun keadaan khusus yang membuat kegiatan belajar mengajar tidak berlangsung secara langsung. Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam atau kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan sekolah menjalankan pembelajaran secara daring.
Besaran Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari anggaran MBG sebesar Rp15.000 untuk setiap porsi penerima manfaat. Dari total tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional, sedangkan Rp2.000 menjadi insentif terkait ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
“Rp 2.000 ini adalah bagian dari Rp 15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 adalah insentif,” terang Sudaryono.
Baca juga: Apa Aja Isi Video Bilqis Luvena Danendra Viral Full Durasi HD? Fix yang Nonton Langsung Merinding!
Menurut Sudaryono, perubahan mekanisme ini mempertimbangkan prinsip kewajaran, efisiensi, dan keadilan. Dengan perhitungan berdasarkan jumlah porsi, dapur yang melayani penerima manfaat dalam jumlah berbeda tidak lagi memperoleh nominal insentif yang seragam. BGN juga berharap penyesuaian tersebut dapat mengurangi ketimpangan beban pelayanan antardapur.
“Kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” pungkasnya.
Nah, itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!