MIRIS! 4 ABK Disiksa di KM Maulana 23, Diduga Karena Hasil Tangkapan Ikan Tak Sesuai Target
--
MITRA AUTO – Polisi menyelidiki kehebohan video di media sosial yang memperlihatkan anak buah kapal (ABK) kapal ikan diduga dianiaya sejumlah orang di dalam tong berisikan air. Polisi menyebut korban bukan hanya satu, dan teridentifikasi sebanyak empat orang.
"Identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin dan berdasarkan penelusuran garis waktu," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Ilham diketahui naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke, dan juga area penangkapan ikan (fishing area) di wilayah Kepulauan Aru, Maluku. Totalnya, terdapat empat identitas korban teridentifikasi.
"Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra," ucapnya.
Tindakan pengurus kapal mulai terbongkar pada awal Agustus 2026 ketika pengurus KM Maulana 23 sempat menghubungi ibu dari salah satu korban. Mereka mengklaim bahwa korban dalam kondisi sakit.
"Pengurus menyatakan 'Anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru'. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menerangkan terkait hasil penelusuran data perizinan, KM Maulana 23 adalah kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) yang memiliki dokumen perizinan aktif.
Kapal tersebut memakai alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dengan daerah penangkapan di Zona 03, yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.
Bukan hanya itu saja, kapal tercatat berpangkalan di PP Dobo dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. KM Maulana 23 dimiliki oleh PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, yang tercatat memiliki alokasi sebanyak lima unit kapal perikanan.
KKP juga akan melakukan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya sebagai bagian dari upaya evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan perlindungan awak kapal perikanan.
Baca juga: HEBOH! Nino Fernandez Rilis Klarifikasi Usai Netizen Korek Masa Lalu Hingga Sebarkan Hoax
Selain itu, KKP berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan terkait untuk mendukung penanganan kasus dan memastikan perlindungan hak-hak awak kapal.
KKP menekankan bahwa penanganan dugaan kekerasan ini akan dilakukan secara terkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta keselamatan dan perlindungan awak kapal perikanan.