Monday 16th of February 2026

Pemerintah Terapkan Pembatasan Operasional Truk 13-29 Maret 2026 demi Kelancaran Mudik Lebaran

Pemerintah Terapkan Pembatasan Operasional Truk 13-29 Maret 2026 demi Kelancaran Mudik Lebaran

--

Baca juga: Cara Klaim Saldo DANA Rp 200 Ribu Amplop Imlek Gratis Februari 2026, Dapatkan Sekarang!

Baca juga: Banjir di Kabupaten Cirebon Rendam Ribuan Rumah, 1.505 Orang yang Terdampak kini Mengungsi!

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi angkutan barang esensial yang tetap diizinkan beroperasi selama periode tersebut, dengan syarat muatan dan dimensi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengecualian tersebut mencakup:

  • Angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG),
  • Angkutan hewan ternak,
  • Pupuk dan bahan pertanian penting,
  • Bantuan bencana alam,
  • Barang kebutuhan pokok masyarakat lainnya.

Untuk angkutan yang dikecualikan, diwajibkan menempelkan surat muatan di kaca depan sebelah kiri kendaraan, lengkap dengan identitas pengirim dan penerima.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan solusi seimbang antara kebutuhan distribusi logistik dan prioritas keselamatan pemudik. “Kami tidak ingin menghambat dunia usaha, tetapi keselamatan jutaan pemudik harus menjadi prioritas utama. Pelaku usaha diimbau merencanakan pengiriman secara matang dan menyelesaikan seluruh distribusi sebelum 13 Maret 2026,” kata Aan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memeriksa kondisi kendaraan, menjaga kesehatan fisik, mengantisipasi cuaca ekstrem melalui informasi resmi BMKG, serta selalu mematuhi rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan.

Kebijakan pembatasan angkutan barang ini telah menjadi rutinitas tahunan selama periode mudik Lebaran untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan. Dengan penerapan yang lebih awal tahun ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2026 berjalan lebih aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pemudik di seluruh Indonesia.

 
Source:

Update Terbaru

RELATED POST