Monday 16th of February 2026

Pemerintah Terapkan Pembatasan Operasional Truk 13-29 Maret 2026 demi Kelancaran Mudik Lebaran

Pemerintah Terapkan Pembatasan Operasional Truk 13-29 Maret 2026 demi Kelancaran Mudik Lebaran

--

MITRA AUTO - Menjelang periode mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2026, pemerintah Indonesia kembali memberlakukan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, khususnya truk dan kendaraan berat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan utama untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi risiko kecelakaan, serta memastikan kelancaran arus mudik bagi jutaan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Kebijakan ini diterbitkan jauh-jauh hari agar pelaku usaha logistik dan angkutan barang memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan jadwal pengiriman.

Baca juga: Tragedi Maut di Kisaran Sumut, Toyota Fortuner Tertabrak KA Putri Deli, Dua Anak Tewas, Kakek Kritis

Baca juga: Heboh! Lele Raksasa 3 Meter Adu Duel Selama 50 Menit, Bikin Kontroversi Hingga Takjub

“Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Aturan ini berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun jalan arteri/non-tol di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi, seperti dikutip dari pernyataan resmi Kementerian Perhubungan pada Minggu (15/2/2026).

Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kasus, atau sekitar 10,4% dari total kecelakaan nasional. Truk Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan fatal, dengan korban meninggal dunia mencapai 6.390 jiwa. Analisis traffic modeling juga menunjukkan bahwa setiap peningkatan 1% volume kendaraan berat selama puncak arus mudik dapat menurunkan kecepatan rata-rata lalu lintas secara signifikan dan meningkatkan potensi kemacetan parah.

Pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan karakteristik tertentu, yaitu:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih,
  • Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan,
  • Kendaraan yang mengangkut hasil galian C, hasil tambang, serta bahan bangunan.

Kebijakan ini berlaku di berbagai ruas jalan utama, termasuk di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan wilayah lainnya. Beberapa contoh ruas yang terdampak meliputi jalan tol Trans-Jawa, arteri lintas Sumatera, serta jalur utama di Kalimantan seperti Palangka Raya–Sampit–Pangkalan Bun dan lainnya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST