Thursday 2nd of April 2026
×

Kades Mulyodadi Sidoarjo Inisial SP Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri, Buntut dari Kasus Pungli Surat Waris Lahan

Kades Mulyodadi Sidoarjo Inisial SP Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri, Buntut dari Kasus Pungli Surat Waris Lahan

--

MITRA AUTO – Inisial SP, Kepala Desa Mulyodadi resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kecamatan Wonoayu, pada Senin 30 Maret 2026 malam. Hal ini dilakukan usai penyidik menetapkan SP sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen pembebasan lahan perumahan dengan nominal Rp 995 juta.

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo setelah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Sidoarjo. Langkah hukum ini diambil penyidik sebagai upaya mempercepat proses penyidikan perkara korupsi tersebut.


Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka diduga mematok tarif Rp 1 juta per dokumen untuk surat kehilangan SK Gubernur. Dari 44 SK yang dilaporkan hilang, terkumpul dana Rp 44 juta yang kemudian membengkak menjadi Rp 45 juta dengan biaya tambahan lain-lainnya. Bukan hanya itu saja, terdapat aliran dana sebesar Rp 100 juta dalam konteks pengurusan surat waris di lahan seluas 33.745 meter persegi.

Baca juga: Mengenang Kapten Inf Zulmi Aditya, Prajurit Kopassus yang Gugur dalam Insiden Ledakan Serangan Israel Saat Pengawalan Logistik UNIFIL

Baca juga: Baca Manhwa Classmate Chapter 31 Sub Indo, Sebuah Hal yang Menyedihkan Terjadi

Kepala Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, mengungkapkan bahwa dalam tahapan pembebasan lahan tersebut, dibutuhkan sejumlah dokumen administratif, seperti Surat Keterangan Waris (SKW), surat pernyataan waris, hingga surat kehilangan SK Gubernur, yang seluruhnya dikeluarkan oleh tersangka.

“Dalam proses pengurusan dokumen itulah, tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang,” ujar Sigit saat dikonfirmasi.

SP diduga memanfaatkan jabatannya guna menarik pungli sejumlah uang terhadap pengembang perumahan, yakni PT Duta Yunior Manunggal (DYM). Dana tersebut difungsikan sebagai imbalan atas pengurusan berbagai dokumen administratif, termasuk surat keterangan ahli waris dan surat kehilangan SK Gubernur untuk lahan seluas 5 hektar.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST