Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Talent Konten Sumpah Pocong, Absen dari Panggilan Polres Malang
--
Gus Idris Absen dari Panggilan
Polres Malang mengaku sudah meminta Gus Idris selaku tersangka untuk melakukan penyidikan secara langsung di polres, namun tampaknya pihak Gus Idris mengindahkan panggilan tersebut. Mangkirnya Gus Idris secara mendadak dengan dalih kesehatan yang memburuk ini membuat penyidik harus menyusun langkah berikutnya.
Saat ini, kepolisian masih menunggu konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut dari tim kuasa hukum tersangka untuk menjadwalkan surat pemanggilan kedua. Di samping itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dituliskan bahwa jika pada panggilan kedua tersangka kembali mangkir tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka aparat kepolisian memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemput paksa terhadap Gus Idris.
Baca juga: Pemeran Video Bandar Bergetar Ditangkap, Diduga Raup Keuntungan Sampai Ratusan Juta Rupiah!
Dengan kasus yang dialaminya, Idris akan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang tindak pidana seksual fisik.
Urusan dengan hukum sebenarnya bukan hal baru bagi Gus Idris. Jika menengok ke belakang, ia memiliki rekam jejak digital dan hukum yang kelam. Pada Januari 2022 silam, ia pernah divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.
Maraknya kasus pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan karena seharusnya lingkungan pendidikan menjadi salah satu tempat aman bagi masyarakat. Cepat dan tegasnya respon dari pihak kepolisian maupun institusi terkait sangat diharapkan di setiap kasus yang terjadi untuk mendapatkan keadilan bagi para korban.
Itulah informasi tentang Pelecehan yang dilakukan oleh Gus Idris hingga mangkir dari panggilan yang membuat geger publik. Ikuti kami terus untuk update berita terkini biar kamu nggak ketinggalan!