Thursday 16th of July 2026

Kronologi Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tewaskan 1 Bocah dan 2 Lainnya Luka Berat, Keluarga Korban Tuntut Tersangka yang Diduga Anak Pemilik Pondok

Kronologi Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tewaskan 1 Bocah dan 2 Lainnya Luka Berat, Keluarga Korban Tuntut Tersangka yang Diduga Anak Pemilik Pondok

--

MITRA AUTO - Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan kasus pembakaran santri di Lombok. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai! 

Miris! Aksi kriminalitas yang dilakukan baru-baru ini memicu kemarahan masyarakat. Di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga dipaksa membeli bensin oleh tersangka MR (15) sebelum peristiwa terjadi.

Pernyataan ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan penuturan Putri ini diperoleh dari keterangan keluarga korban berdasarkan cerita yang pernah disampaikan almarhum MSS (13) semasa hidup.

"Kalau untuk anak almarhum Sobirin, itu juga kami tanyakan kepada pihak keluarga apakah ada juga terjadi pem-bully-an. Lalu pihak keluarga mengatakan sesuai cerita almarhum, dia juga dibully dan dia dipaksa untuk membeli bensin. Kalau tidak mau melakukannya oleh tersangka R maka dia akan dihukum atau dipukul atau mau dibakar lah gitu," jelas Putri.

Baca juga: Sosok Fitri Narasumber Jejak Backpacker yang Disebut Pesulap Merah Sebagai Narsum Palsu Usai Ceritakan Pengalamannya Terkait Pesugihan Gunung Kawi

Baca juga: Sarwendah Hadiri Sidang Hak Asuh Anak yang Didugat Oleh Ruben Onsu Sambil Senyum Optimis, Sukses Curi Perhatian Warganet

Baca juga: Profil dan Biodata Evan Nathanael Peserta COC Season 3 Mahasiswa NUS Double Major yang Berhasil Raih IPK Sempurna 5,00/5,00

Kronologi Kejadian Kasus Pembakaran Santri di Lombok

Sebagai informasi, kasus santri terbakar di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy terjadi pada 13 Desember 2025. Aksi ini mengakibatkan ADR (14) dan SAH (12) mengalami luka bakar serius, MYS (14) mengalami luka ringan, serta MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.

Dengan adanya kasus ini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni MR (15), seorang santri senior, dan AM (55), pimpinan pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di ponpes pada 13 Desember 2025 pukul 13.00 Wita atau saat jam istirahat.

Mulanya MR menyuruh korban MSS membeli satu liter BBM yang ada di luar kawasan ponpes sebagai ganti dari tiner untuk campuran cat. Yang mana cat ini hendak digunakan mengecat ulang dinding kamar MR yang banyak bekas coretan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST