Sosok 2 Tersangka Pembakaran Santri di Ponpes Lombok, Keluarga Korban Ungkap Ada Bullying yang Dilakukan Anak Pemilik Ponpes
--
"Kami mendapatkan info bahwa adik-adik ini sebelum kejadian ini pernah menjadi korban pem-bully-an oleh pelaku, dua orang pelaku," jelas kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti.
Ia juga menyebutkan bahwa dua orang yang diduga melakukan perundungan itu berinisial MR dan Y. Menurut Putri, Y merupakan anak pemilik pondok pesantren.
"Yang satu adalah atas nama R inisial R, kemudian kedua inisial Y. Y ini merupakan anak pemilik ponpes," ujar Putri.
Usai memakan waktu hampir tujuh bulan dan satu hantaman gelombang viral di media sosial, sebelum kepolisian akhirnya menetapkan sang pimpinan ponpes sebagai tersangka. Mereka ialah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan santri berinisial MR (15).
Kedua terangkanya disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP jo. Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Sekian yang bisa kami sampaikan mengenai kejadian kali ini. Semoga korban diterima di sisi-Nya dan tersangka mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.