Heboh! Belanja di Shopee dan Marketplace Lain Kini Kena Pungutan Pajak, Siapa yang Bayar?
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai pajak marketplace yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui sejumlah marketplace sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini membuat platform seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah jenis pajak baru. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan sehingga pajak yang sebelumnya menjadi kewajiban pedagang untuk disetorkan sendiri kini dapat dipungut langsung oleh marketplace.
Baca juga: Tutorial Cek BSU Kemnaker 2026, Hanya Pakai NIK! Ini Dia Cara Mudah Terima Bantuan Subsidi
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo.
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Nilai yang menjadi dasar penghitungan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Lantas, apakah pajak tersebut dibebankan kepada pembeli? Berdasarkan ketentuan DJP, subjek pemungutan adalah pedagang atau seller yang memperoleh penghasilan dari transaksi melalui marketplace. Dengan demikian, pungutan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak atas penghasilan pedagang, bukan pungutan PPN tambahan yang dibebankan kepada konsumen.
Baca juga: GEGER! Anggota DPRD Banyuwangi Terjerat Kasus Narkoba, Gerindra Serahkan Sanksi ke DPP
DJP juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Mereka tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai gambaran, apabila omzet transaksi seorang pedagang melalui marketplace mencapai Rp1 juta, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp5.000. Perhitungan tersebut berasal dari tarif 0,5 persen atas omzet yang menjadi dasar pemungutan.
Bimo menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan membuat pemenuhan kewajiban pajak lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha digital.
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
Pajak yang telah dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, bergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku bagi masing-masing pedagang. Karena itu, DJP meminta seller memastikan data perpajakan serta dokumen yang tercantum pada akun marketplace sudah sesuai.
Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!