VIRAL! Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Mesin Pesawat Bekas di Batam Senilai Hingga 30 Milyar
--
MITRA AUTO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan terkait impor ilegal tiga unit mesin pesawat atau turbo engine pada kondisi tidak baru (bekas) asal Singapura.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penindakan lapangan sampai kemudian diterbitkannya Laporan Polisi Model A bernomor LP/A/22/VIII/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 15 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan secara rinci pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kepri pada Kamis (1/10/2026).
Baca juga: Ini Dia Spesifikasi vivo X Fold6, Dilengkapi Sistem Kamera 200 MP Berteknologi ZEISS Canggih Banget!
"Pada saat kami mengamankan barang tersebut, sedang proses perpindahan barang. Mungkin, sewa gudang pertama sudah habis mau pindah gudang selanjutnya. Kita amankan dalam perjalanan perpindahan barang," Kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (1/10).
Melalui pemeriksaan, dia mengatakan barang-barang tersebut diangkut menggunakan kapal laut dari Singapura dengan memanipulasi muatan barang kontruksi.
Ketika dibongkar kepolisian, barang tersebut sudah berada di salah satu gudang yang ada di Batam selama tujuh bulan, dan akan dikirim ke Jakarta. Pada perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Mereka diketahui ada yang dari Batam dan Jakarta.
Untuk inisial LH, diduga pemilik barang kemudian akan mengirimkan barang tersebut ke Jakarta. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan, terdapat tersangka baru dalam kasus penyeludupan ini.
"Sementara empat tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita masih pengembangan," Ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan barang bukti yang diamankan petugas berupa tiga unit mesin pesawat dalam keadaan tidak baru diperkirakan memiliki total nilai sekitar Rp30 miliar.
Pada proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi serta menetapkan empat orang sebagai tersangka sementara. Keempatnya masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.
Nona juga mengungkapkan, bahwa keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kegiatan tersebut. Satu di antaranya, diduga menawarkan pekerjaan pengiriman mesin pesawat.
"Nilai barang diperkirakan sekitar Rp30 miliar, setiap satu mesin Rp10 miliar," ucapnya. "Ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," lanjutnya kemudian.
Nona mengatakan, atas perbuatan para tersangka, mereka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.