Friday 9th of October 2026

Miris! Dua Bayi Dibunuh di Kediri, Polisi: 'Empat Tersangka Akan Dikenakan Pasal Berlapis'

Miris! Dua Bayi Dibunuh di Kediri, Polisi: 'Empat Tersangka Akan Dikenakan Pasal Berlapis'

--

MITRA AUTO – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai tersangka pembunuhan 2 bayi di Kediri yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur, mengungkap dua perkara berbeda yang berkaitan dengan kematian bayi. Dalam penanganan kedua kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan bayi yang baru dilahirkan serta aborsi yang berujung pada pembuangan janin.

Kapolres Kediri, AKBP Muh. Wahyudin Latif, memaparkan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan, kedua perkara tersebut memiliki kesamaan latar belakang, yakni kekhawatiran para pelaku apabila kehamilan mereka diketahui oleh keluarga.

Baca juga: Bocoran Samsung Galaxy S27 Ultra Diprediksi Bawa Revolusi Desain Tanpa Tombol Fisik, Siap Adopsi Chipset 2 Nanometer dan Kamera 320MP

Kasus pertama melibatkan TW (23) dan DA (22), sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun. Keduanya sebelumnya berencana melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Namun, kehamilan TW berujung pada peristiwa tragis yang terjadi di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.

Berdasarkan keterangan kepolisian, TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Bayi tersebut kemudian meninggal dunia akibat tindakan yang dilakukan TW karena khawatir tangisannya terdengar dan kelahiran itu diketahui orang lain.

Sehari setelah kejadian, DA diduga membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Kapolres Kediri menjelaskan alasan di balik tindakan tersebut.

Baca juga: Samsung Galaxy S26 FE Siap Meluncur Akhir Tahun, Andalkan RAM 8GB dan Dukungan Fitur Galaxy AI Secara Penuh

"Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan," ujar AKBP Latif. Atas perkara ini, TW dan DA dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di lain sisi, perkara kedua bermula ketika warga menemukan janin bayi laki-laki yang diperkirakan berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan AW (20) dan RGP (20) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik mengungkapkan bahwa AW diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan karena kehamilan terjadi ketika keduanya belum siap menikah. Setelah janin keluar, AW dan RGP disebut sempat menyimpannya sebelum akhirnya membuangnya di kawasan Bulupasar.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Rocky Gerung: Dari Pengamat Politik Vokal Kini Resmi Jadi Anggota Wantimpres, Akademisi yang Kerap Mengkritik Istana

Keduanya dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menanggapi pengungkapan kedua perkara tersebut, AKBP Latif mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar mempertimbangkan konsekuensi dari setiap tindakan dan mencari bantuan yang tepat ketika menghadapi persoalan.

Ia menegaskan, "Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," tegasnya.

Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST