Tragedi Pembunuhan Remaja di Eks Kampung Gajah, Motif Sakit Hati, Pelaku Kirim Chat Palsu "Saya Diculik"
--
Untuk menutupi jejak kejahatan, pelaku menggunakan ponsel milik korban untuk mengirim pesan palsu berisi "saya diculik" kepada keluarga dan teman-teman korban. Pesan ini dikirim setelah korban ditinggalkan di lokasi, dengan tujuan menciptakan kesan bahwa korban masih hidup dan menjadi korban penculikan. Pelaku kemudian membawa ponsel serta jaket korban saat melarikan diri ke Garut.
Polres Cimahi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan botol kaca yang menjadi senjata pemukul. Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, serta Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dan pelaku.
Baca juga: PT Semen Padang Lepas Pengiriman Perdana SEPABLOCK untuk Hunian Tetap Pascabencana Sumatera
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya konflik pertemanan di kalangan remaja yang tidak diselesaikan dengan baik, serta pengaruh emosi yang tidak terkendali. Polisi terus mendalami motif lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk setidaknya sembilan orang yang telah dimintai keterangan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak remaja dan melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau konflik serius.
Tragedi ini juga menyoroti peran media sosial dalam pengungkapan kasus kriminal, di mana live streaming konten kreator secara tidak sengaja membantu menemukan bukti penting. Polres Cimahi menunjukkan komitmen tinggi dalam menangani kasus ini dengan cepat, sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mencegah potensi kejahatan serupa di masa depan.