5 Fakta Tragis Pembunuhan Pelajar SMP di Eks Kampung Gajah, Sakit Hati Berujung Kematian
--
3. Motif Pembunuhan Berencana: Sakit Hati karena Diputus Pertemanan
Polisi menyimpulkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Motif utama adalah rasa sakit hati pelaku YA (16 tahun) setelah ZAAQ menyatakan ingin mengakhiri hubungan pertemanan yang telah berlangsung sekitar tiga tahun.
Kedua pelaku dan korban saling kenal dekat; mereka bahkan pernah bersekolah bersama di Garut sebelum ZAAQ pindah ke Bandung. Rencana pembunuhan disusun YA sejak Sabtu, 7 Februari 2026, dengan mengajak APM (17 tahun) sebagai rekan. Rencana sempat tertunda karena APM sibuk mendekorasi tempat pernikahan, tapi akhirnya dieksekusi pada Senin, 9 Februari 2026.
Pelaku sengaja datang dari Garut ke Bandung, bertemu korban sepulang sekolah, dan mengajaknya ke lokasi sepi di eks Kampung Gajah. Di sana terjadi percekcokan hebat yang berujung penganiayaan: korban dipukul dengan benda tumpul (diduga botol kaca) di kepala hingga robek, lalu ditusuk delapan kali di perut hingga mengalami pendarahan hebat dan tewas.
4. Pengungkapan Cepat: Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Polres Cimahi menunjukkan respons tanggap luar biasa. Setelah jasad ditemukan Jumat malam, dua tersangka YA (16) dan APM (17) diamankan pada Sabtu malam, 14 Februari 2026, di Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, Ipda Ary Rizal Dasuki.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menyatakan: "Alhamdulillah dalam kurun waktu 1x24 jam berhasil diamankan dua orang pelaku." Pelaku sempat melarikan diri ke Tasikmalaya sebelum kembali ke Garut. Polisi memeriksa minimal sembilan saksi dan melakukan olah TKP mendalam. Kedua pelaku, yang termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), masih menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: PT Semen Padang Lepas Pengiriman Perdana SEPABLOCK untuk Hunian Tetap Pascabencana Sumatera
5. Rekayasa Penculikan: Pesan Palsu "Saya Diculik" dari Ponsel Korban
Awalnya beredar kabar ZAAQ diculik, karena keluarga dan teman menerima pesan dari ponsel korban berisi "saya diculik". Namun, polisi membongkar bahwa ini rekayasa pelaku.
Setelah pembunuhan, pelaku menguasai ponsel korban dan mengirim pesan palsu tersebut untuk menutupi jejak, seolah korban masih hidup dan menjadi korban penculikan. Ponsel serta barang pribadi korban dibawa pelaku saat kabur. Kapolres Niko menegaskan: "Informasi soal korban yang diculik ini sebetulnya buatan pelaku. Ponsel korban dalam penguasaan pelaku."
Pelaku dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal terkait pembunuhan berencana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya konflik pertemanan yang tidak terselesaikan, pengaruh emosi negatif di usia remaja, serta pentingnya pengawasan orang tua, sekolah, dan masyarakat. Pengungkapan cepat oleh polisi memberikan keadilan bagi keluarga korban, sekaligus mencegah potensi kejahatan serupa. Semoga tragedi ini mendorong upaya pencegahan kekerasan remaja melalui pendidikan karakter dan komunikasi terbuka di lingkungan keluarga serta sekolah.