Tuesday 17th of February 2026

Link Video Gilcan Ambon 54 Detik Viral ASLI, Selebgram ini Jadi Sorotan Netizen Cowok

Link Video Gilcan Ambon 54 Detik Viral ASLI, Selebgram ini Jadi Sorotan Netizen Cowok

--

MITRA AUTO - Fenomena viral di media sosial kembali mengguncang masyarakat Kota Ambon, Maluku, pada Februari 2026. Sosok yang dikenal sebagai Gilcan Ambon atau Gilcans (berinisial GEGP atau GGEP) menjadi pusat perhatian setelah beredar video berdurasi 54 detik yang berisi adegan asusila. Rekaman tersebut, yang menampilkan elemen visual khas seperti sprei hijau tua sebagai "saksi" utama, memicu gelombang spekulasi, kecaman, hingga penegakan hukum oleh Polda Maluku. Kasus ini menyoroti bahaya konten pribadi yang bocor di era digital, di mana satu potongan video pendek bisa menghancurkan reputasi seseorang dalam hitungan hari.

Video tersebut pertama kali muncul di platform TikTok sekitar awal Februari 2026, dimulai dari potongan singkat 7 detik yang langsung menarik perhatian netizen lokal. Tak lama kemudian, versi lebih panjang beredar: 46 detik dan yang paling viral, 54 detik. Jika digabungkan, ketiga potongan mencapai total durasi sekitar 1 menit 47 detik. Adegan dalam rekaman menampilkan konten tidak pantas sesama jenis yang diduga direkam di dalam kamar tidur biasa, dengan alas tempat tidur berwarna hijau tua yang mencolok menjadi petunjuk visual kunci. Warna sprei ini memudahkan identifikasi dan menjadi elemen ikonik yang diburu netizen untuk melacak lokasi serta identitas pelaku.

Baca juga: Gilcan Ambon Viral Video 54 Detik Sprei Hijau Picu Penasaran Netizen, Tersangka Sudah Ditahan Polda Maluku

Baca juga: Maya Hawke Resmi Menikah dengan Christian Lee Hutson di Hari Valentine: Upacara Intim Digelar di New York

Profil Gilcan Ambon

Gilcan, atau Gilcans Tambayong, adalah seorang TikToker dan kreator konten lokal Ambon yang cukup populer di kalangan anak muda Maluku. Ia dikenal melalui konten hiburan ringan, podcast santai, kolaborasi dengan kreator lain, serta interaksi ramah di TikTok, Instagram, dan Facebook. Sebelum kasus ini meledak, ia sering muncul dalam video lucu, challenge lokal, dan konten sehari-hari yang mencerminkan budaya Ambon. Popularitasnya membuat nama "Gilcan Ambon" mudah dikenali saat video bocor, dan julukan tersebut langsung melekat di berbagai diskusi online.

Kronologi Penyebaran

Penyebaran dimulai melalui DM pribadi, grup WhatsApp komunitas lokal, dan kolom komentar akun-akun Ambon. Netizen langsung mengenali wajah GEGP dari video tersebut, memicu reaksi beragam: dari candaan kasar, dukungan fanbase, hingga tuntutan proses hukum tegas. Banyak yang mengaitkan dengan kasus sebelumnya di Maluku seperti "aer panas Tulehu", yang berujung penegakan hukum. Dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam adegan membuat kasus ini semakin serius, menarik perhatian aktivis perlindungan anak dan masyarakat luas.

Polda Maluku merespons cepat dengan membentuk tim khusus investigasi pada awal Februari 2026. Penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang penyebaran konten asusila, serta potensi pelanggaran UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak jika terbukti ada eksploitasi anak. Sprei hijau menjadi bukti visual penting yang membantu identifikasi TKP.

Puncaknya terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Februari 2026, ketika GEGP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Maluku. Foto yang beredar menunjukkan ia mengenakan rompi tahanan oranye, dengan ekspresi yang mengejutkan banyak orang karena tampak tersenyum meski dalam status tersangka. Penahanan ini memenuhi desakan netizen yang menuntut keadilan dan efek jera.

Baca juga: 5 Fakta Tragis Pembunuhan Pelajar SMP di Eks Kampung Gajah, Sakit Hati Berujung Kematian

Baca juga: Kenapa Imlek Sering Diguyur Hujan? Penjelasan Ilmiah BMKG, Pengaruh Monsun, dan Makna Budaya di Indonesia

Kasus ini memicu diskusi tentang:

  • Risiko konten pribadi yang bocor dan tersebar tanpa kendali.
  • Tanggung jawab kreator konten dalam menjaga etika dan privasi.
  • Perlindungan anak dari eksploitasi seksual di wilayah timur Indonesia.
  • Fenomena online shaming versus proses hukum yang adil dan transparan.

Sebagian netizen memberikan dukungan dengan ucapan semangat atau candaan lokal, sementara mayoritas menuntut hukuman maksimal agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Nilai-nilai budaya dan agama di Ambon, yang menjunjung tinggi moralitas, membuat isu ini sangat sensitif dan memicu perdebatan panas di media sosial.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Polda Maluku. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan ulang video tersebut karena dapat melanggar hukum dan memperburuk trauma pihak terkait. Kasus "Link Video Ambon 54 Detik" menjadi pengingat kuat bagi semua pengguna internet: sekali konten tersebar, sulit dikendalikan kembali. Semoga penanganan kasus ini berjalan adil, memberikan keadilan bagi semua pihak, dan mencegah kejadian serupa di masa depan di tengah maraknya konten viral yang merusak.

 
Source:

Update Terbaru

RELATED POST