Wednesday 24th of June 2026

Bejat! Guru Karate SMK Sumenep Didakwa Usai Setubuhi Hingga Meniikah Siri dengan Anak di Bawah Umur

Bejat! Guru Karate SMK Sumenep Didakwa Usai Setubuhi Hingga Meniikah Siri dengan Anak di Bawah Umur

--

MITRA AUTO -  Ini dia kasus Guru Karate SMK Sumenep viral karena menikah siri dengan muridnya yang sudah kami rangkum buatmu. Simak terus artikel di bawah ini biar nggak ketinggalan informasinya!

Berita panas mengenai Guru Karate SMK Sumenep yang setubuhi seorang murid hingga menikah siri ramai diperbincangkan publik. Sang guru menjalani sidang atas dakwaan tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Juni 2026.

Berbagai informasi bisa dengan mudah dan cepat dibagikan di era digital ini. Apalagi algoritma media sosial dibentuk untuk mengikuti topik-topik yang memang menjadi langganan pengguna dan yang sedang ramai di perbincangkan. Seringkali informasi ini dibagikan tanpa adanya konfirmasi lebih lanjut atau kejelasan informasi sedang diperbincangkan itu.

Ingin tahu lebih lanjut? Simak artikel di bawah ini sampai habis.

Baca juga: Profil Lengkap Shalvynne Chang Istri Richard Muljadi, Jadi Sorotan Usai Penangkapan Sang Kekasih di Bandara Seotta

Baca juga: Profil Richard Muljadi, Cucu Konglomerat yang Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta Usai Lakukan Penipuan Sebesar Rp 7 Milliar

Baca juga: Lesti Kejora Diterpa Isu Cerai dan Perselingkuhan, Rizky Billar Buka Suara dan Siap Laporkan Oknum ke Polisi

Kronologi Guru Karate SMK Sumenep

Kasus berawal dari pelaporan ibu korban setelah dilabrak oleh istri sah terdakwa karena dianggap merusak rumah tangganya. Dari situ Ibu korban baru mengetahui anaknya telah dinikahi siri oleh terdakwa dan langsung melaporkan ke Polisi.

Setelah diketahui, terdakwa dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain menyetubuhi, terdakwa berinisial GHW (45) juga sempat menikahi korban berinisial CAPC secara agama atau siri. Korban yang masih berusia 17 tahun tersebut diketahui merupakan mantan anak didik terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento mengungkap bahwa kedekatan antara terdakwa dan korban bermula pada tahun 2023. Saat itu, korban masih berstatus sebagai siswi kelas 1 dan berusia 17 tahun. Sementara terdakwa bertindak selaku guru karate di sekolah yang menjadi tempat korban menimba ilmu.

Jaksa menjelaskan bahwa persetubuhan dilakukan pada 2025 silam. Di Hotel POP yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 33, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, terdakwa sengaja memesan satu kamar hotel untuk menginap bersama korban. Di dalam kamar tersebut, terdakwa diduga menipu korban untuk diajak bersetubuh.

"Terdakwa menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan mengeluarkan sperma di luar dengan menggunakan media tisu," ungkap jaksa.

Pemeriksaan medis tersebut dikeluarkan oleh Dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.FM., selaku Dokter Spesialis Forensik di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST