Bejat! Guru Karate SMK Sumenep Didakwa Usai Setubuhi Hingga Meniikah Siri dengan Anak di Bawah Umur
--
Guru Karate SMK Sumenep Didakwa
Sesuai UU Perlindungan anak, rentang usia dibawah 18 tahun masih masuk kategori anak-anak. Sedangkan dalam UU Perkawinan anak disebutkan batas minimal pernikahan anak adalah 19 tahun. Sehingga, Ibu korban sah secara hukum melaporkan perkawinan siri hingga persetubuhan yang dialami oleh anaknya.
Dalam dakwaan ini, terdakwa dinilai melakukan pemaksaan persetubuhan dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang mengira bahwa terdakwa adalah suaminya yang sah (meskipun secara hukum negara, pernikahan siri terhadap anak di bawah umur tidak memiliki kekuatan hukum formal).
Namun di sisi lain, kuasa hukum dari terdakwa, Indah Kuntari mengungkap bahwa kliennya mengaku khilaf dan mengakui tindakannya adalah perbuatan yang salah.
Baca juga: Minecoin di Minecraft itu Apa? Intip Apa Saja yang Bisa Dibeli dan Cara Dapatkannya!
Baca juga: Kerusuhan di Cikini Bakar Ban dan Resahkan Warga Sampai Dibubarkan Polisi, Tolak Kenaikan BBM
Indah juga menyebut bahwa GHW (45) menyanggah soa siapa yang pertama kali merusak selaput darah korban. Namun, JPU menyebutkan bahwa sanggahan terdakwa tidak dapat dipastikan karena peristiwanya sudah lama terjadi.
Indah menerangkan bahwa Majelis Hakim menegaskan tentang perkara ini. Ia mengungkapkan bahwa rukun pernikahan harus ada saksi, wali, dan mahar. Hal ini sudah dilakukan oleh GHW. GHW sendiri menyebutkan sudah ada mahar berupa cincin emas seberat dua gram.
Namun, pernikahan tersebut tidaklah sah baik secara hukum agama maupun hukum negara dikarenakan tidak ada wali.
Itulah kasus Guru Karate SMK Sumenep viral yang setubuhi dan nikahi anak dibawah umur secara siri yang perlu kamu tahu. Ikuti kami terus untuk update berita viral selebgram tanah air terkini!