Menteri Pertanian Rilis 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah dengan Kerugian Capai Rp89 Triliun, Diduga Palsukan Label Mutu SNI
--
MITRA AUTO - Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil tindakan hukum tegas terhadap maraknya peredaran komoditas pangan pokok yang melanggar aturan jaminan mutu.
Dalam konferensi pers resmi di Jakarta, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara blak-blakan memaparkan hasil temuan pengawasan laboratorium yang mengidentifikasi adanya 25 merek dagang beras fortifikasi berstatus Tidak Memenuhi Standar (TMS). Langkah pembongkaran ini dilakukan demi melindungi hak konsumen prasejahtera dari praktik manipulasi komersial.
Beras fortifikasi sejatinya merupakan beras premium yang telah diperkaya dengan kandungan vitamin dan zat besi tambahan guna menekan angka stunting pada kelompok masyarakat rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita miskin.
Namun, berdasarkan hasil pengujian sampel di empat laboratorium kredibel independen, 25 merek beras yang beredar di jaringan ritel modern tersebut terbukti tidak memiliki kandungan gizi mikro sebagaimana yang tertera pada label kemasan produk. Oknum produsen diduga kuat memanipulasi beras premium biasa lalu mengemasnya dengan label fortifikasi palsu demi meraup keuntungan sepihak.
Selain persoalan kandungan gizi yang zong, kementerian juga mendeteksi adanya praktik disparitas harga jual yang sangat ugal-ugalan di lapangan. Produk beras yang secara regulasi wajar dihargai pada kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram, ditemukan dipasarkan oleh spekulan hingga menyentuh angka Rp57.000 per kilogram.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum mengestimasikan total akumulasi nilai dugaan kerugian finansial yang harus ditanggung konsumen akibat praktik kecurangan bermodus pemalsuan komoditas pangan ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp89 triliun.
Kementerian Pertanian merilis daftar 25 merek beras yang bermasalah tersebut menggunakan format inisial resmi kepatuhan hukum, meliputi merek WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.
Baca juga: Perombakan Ratusan Pejabat Pajak Diduga Jadi Penyebab Purbaya Diganti Suahasil Nazara
Berdasarkan pembuktian sains tersebut, ke-25 produk bermerek itu dinyatakan melanggar spesifikasi mutu wajib SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan serta regulasi formal SNI 9372:2025 yang mengatur standardisasi edar beras fortifikasi nasional.
Merespons temuan pelanggaran disiplin niaga berat ini, Mentan Amran Sulaiman langsung mengeluarkan tiga instruksi komando utama yang wajib dilaksanakan seketika. Pertama, memerintahkan penarikan massal seluruh stok beras dari 25 merek tersebut dari rak pajang toko dan supermarket di seluruh Indonesia.
Kedua, mencabut izin edar usaha dagang milik perusahaan produsen yang bersangkutan. Ketiga, melimpahkan berkas perkara penyelidikan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum pidana. Pemerintah juga mengimbau masyarakat luas untuk lebih teliti saat membeli kebutuhan beras dan mengalihkan konsumsi ke merek alternatif yang aman.