Wednesday 16th of September 2026

KPK Tetapkan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Sebagai Tersangka Suap HGB Senilai RP.1,5M

KPK Tetapkan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Sebagai Tersangka Suap HGB Senilai RP.1,5M

--

MITRA AUTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Ir. Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Petinggi emiten properti raksasa nasional tersebut diamankan oleh tim satuan tugas penindakan dalam sebuah operasi senyap atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar yang digelar di wilayah Jabodetabek. Kasus hukum ini langsung memicu perhatian serius dari pelaku pasar modal karena melibatkan nama besar dalam industri real estat tanah air.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Adrianto Pitojo Adhi diduga kuat berkaitan dengan praktik penyuapan pengurusan pemecahan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) proyek properti Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Cek Spesifikasi dan Rincian Harga Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra di Indonesia, Hadirkan Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5

Dalam OTT ke-20 sepanjang tahun berjalan ini, KPK total mengamankan 17 orang saksi kunci serta menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam bentuk mata uang asing yang disimpan di dalam 20 koper dan dus boks.

Konstruksi perkara korupsi ini bermula ketika pihak pengembang, PT Summarecon Agung Tbk, menghadapi kendala administratif berupa pemblokiran lahan sertifikat SHGB oleh sejumlah ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah di Bogor.

Guna memuluskan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah sengketa tersebut, Adrianto Pitojo Adhi bersama lingkaran internalnya diduga melakukan komunikasi intensif dengan oknum perantara yang mengaku sebagai orang kepercayaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam rentetan komunikasi ilegal tersebut, muncul permintaan alokasi ongkos suap sebesar Rp2 miliar agar pejabat berwenang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor bersedia memproses dokumen sengketa lahan tanpa hambatan administrasi.

Pihak manajemen Summarecon akhirnya menyanggupi pemberian dana suap senilai Rp1,5 miliar yang diserahkan secara tunai melalui pihak ketiga. Aliran dana haram tersebut kemudian terpecah, di mana sebagian uang mengalir langsung ke kantong Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, sebagai upah penyelesaian penerbitan dokumen.

Baca juga: Menteri Pertanian Rilis 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah dengan Kerugian Capai Rp89 Triliun, Diduga Palsukan Label Mutu SNI

Selain menjerat Adrianto Pitojo Adhi sebagai pihak pemberi suap, KPK juga menetapkan status tersangka penerima suap kepada Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, serta politikus DPP Golkar Fahd A Rafiq yang diduga ikut berperan dalam jaringan mafia tanah tersebut.

Atas perbuatannya, bos Summarecon kelahiran Solo, 1 November 1958 lulusan Arsitektur Universitas Diponegoro ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pantauan harian di area proyek perumahan mewah Summarecon Bogor dilaporkan tetap berjalan kondusif dan normal di bawah pengawasan direksi pengganti.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST