Resmi Ditetapkan! Pemerintah Rilis Kalender 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
--
MITRA AUTO - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan kalender resmi mengenai pengaturan hari libur dan jadwal operasional kedinasan untuk periode mendatang. Ketetapan tersebut disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Jakarta.
Perilisan dokumen negara ini dirancang dari jauh hari sebagai pedoman operasional bagi sektor ekonomi, dunia usaha swasta, instansi pendidikan, dan masyarakat dalam menyusun rencana agenda harian.
Berdasarkan rincian lampiran SKB tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, total hari libur pada tahun 2027 ditetapkan sebanyak 26 hari.
Baca juga: Tragedi Berdarah di Bungalow Legian: WN Australia Diduga Habisi Dua Anaknya Sebelum Bunuh Diri
Jumlah hari libur akumulatif tersebut terdiri dari 18 hari libur nasional resmi serta 8 hari jatah cuti bersama nasional. Sebanyak 13 dari total libur nasional tersebut merupakan hari raya keagamaan, sementara sisanya merupakan hari besar peringatan bersejarah nasional.
Menko PMK Pratikno memaparkan bahwa momentum libur paling panjang pada kalender tahun 2027 akan menumpuk pada bulan Maret. Sepanjang Maret 2027, masyarakat akan dimanjakan oleh rentetan tanggal merah hari raya keagamaan yang berdekatan.
Di antaranya meliputi Hari Suci Nyepi pada 8 Maret, libur perayaan Idulfitri 1448 Hijriah yang jatuh pada tanggal 10 dan 11 Maret, serta peringatan Wafat Yesus Kristus pada 26 Maret. Pemerintah juga menyematkan 4 hari jatah cuti bersama khusus di bulan Maret demi mengakomodasi mobilitas arus mudik lebaran dan kelancaran aktivitas hari raya keagamaan.
Berikut adalah rincian lengkap 18 Hari Libur Nasional 2027: 1 Januari (Tahun Baru), 5 Januari (Isra Mikraj), 6 Februari (Tahun Baru Imlek), 8 Maret (Nyepi), 10-11 Maret (Idulfitri 1448 H), 26 Maret (Wafat Yesus Kristus), 28 Maret (Hari Paskah), 1 Mei (Hari Buruh), 6 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 17 Mei (Iduladha 1448 H), 20 Mei (Hari Raya Waisak), 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 6 Juni (Tahun Baru Islam 1449 H), 15 Agustus (Maulid Nabi Muhammad SAW), 17 Agustus (HUT Kemerdekaan RI), 25 Desember (Hari Natal), serta 26 Desember (Isra Mikraj susulan akibat penyesuaian kalender astronomi).
Sementara itu, 8 hari cuti bersama tahun 2027 dijadwalkan jatuh pada tanggal 5 Februari (Imlek), tanggal 9, 12, dan 15 Maret (Idulfitri), 25 Maret (Wafat Yesus Kristus), 18 Mei (Iduladha), 19 Mei (Waisak), serta 24 Desember (Hari Natal). Terkait teknis implementasi di lapangan, pemerintah menetapkan bahwa jatah cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat wajib sesuai undang-undang kepegawaian.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh di sektor perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan yang disesuaikan kembali dengan regulasi internal dan perjanjian kerja bersama masing-masing manajemen perusahaan.