Wednesday 7th of October 2026

Tahanan Kasus Narkotika Berinisial RI Kabur dari Lapas Pasir Pengaraian Rokan Hulu Setelah Divonis 8 Tahun Penjara

Tahanan Kasus Narkotika Berinisial RI Kabur dari Lapas Pasir Pengaraian Rokan Hulu Setelah Divonis 8 Tahun Penjara

--

MITRA AUTO – Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Laps) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, kecolongan.

Seorang tahanan titipan kasus tindak pidana narkotika berskala besar dilaporkan berhasil melarikan diri dari dalam area steril sel hunian. Insiden kaburnya tahanan berinisial RI tersebut terjadi pada sore hari sekitar pukul 16.15 WIB, memanfaatkan kelengahan petugas jaga di masa pergantian shift.

Baca juga: Veda Ega Pratama Alami Crash di Q2, Kini Terpaksa Geser Posisi di Kualifikasi Moto3 Grand Prix Jepang 2026

Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi P. Purba, memberikan konfirmasi resmi mengenai kaburnya salah satu warga binaan pemasyarakatan tersebut. Efendi menjelaskan bahwa RI merupakan terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Meskipun yang bersangkutan sebenarnya telah dijatuhi vonis hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri, status hukumnya saat ini masih dikategorikan sebagai tahanan A III karena proses hukumnya belum berkekuatan tetap (inkrah) akibat pengajuan memori banding.

Mekanisme pelarian yang dilakukan oleh RI tergolong sangat nekat dan terencana. Berdasarkan hasil investigasi rekaman kamera pengawas dan olah tempat kejadian perkara internal, RI melarikan diri dengan cara memanjat tiang penyangga di dalam area blok kamar hunian menuju ke bagian langit-langit atau atap gedung.

Setelah berhasil menjebol struktur pembatas atap, ia merayap di atas genteng dan melompat turun melewati tembok pagar luar lapas setinggi lebih dari lima meter yang dipasang kawat berduri.

Aksi nekat RI sebenarnya sempat terendus oleh salah seorang petugas sipir yang tengah berjaga di Menara Pos 6. Petugas tersebut meneriakkan alarm bahaya dan langsung melakukan pengejaran fisik ke arah luar benteng luar lapas.

Baca juga: Profil Rocky Gerung, Aktivis Oposisi Pemerintah yang Kini Dilantik Menjadi Wantimpres Oleh Presiden Prabowo

Namun, RI bergerak sangat cepat memanfaatkan kondisi geografis di sekitar luar kompleks Lapas Pasir Pengaraian yang didominasi oleh kawasan perkebunan kelapa sawit lebat serta hamparan area hutan rawa berlumpur, sehingga jejak fisiknya langsung hilang tertelan rimbunnya tanaman.

Menindaklanjuti insiden darurat ini, pihak manajemen Lapas Rohul langsung menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi atas nama RI lengkap dengan pasfoto terbarunya. Pihak Lapas juga secara kilat membentuk tim investigasi internal dan melakukan koordinasi melekat dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, satuan TNI Koramil setempat, serta Kanwil Kemenkumham Riau. Penyelidikan internal juga menyasar para petugas jaga hari itu demi mendalami ada tidaknya unsur kelalaian prosedur atau keterlibatan orang dalam.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST